humas
TUGAS POKOK DAN FUNGSI WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG
HUMAS
Membantu dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam :
1. Mewakili Kepala Sekolah untuk menghadiri
rapat-rapat sesuai tupoksinya bila Kepala Sekolah berhalangan;
2. Merencanakan, melaksanakan, dan mengvaluasi pengembangan
kerja sama dengan pemerintahan, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan,dunia usaha,
dan lembaga sosial lainnya;
3. Mengatur,
menyelenggarakan dan membina hubungan dengan Komite Sekolah;
4. Menyusun
dan mengusulkan anggaran;
5. Mengkoordinir
sistem pengelolan informasi melalui websekolah;
6. Mengatur
dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua/wali siswa;
7. Membina
pengembangan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga
social lainnya;
8. Menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakatkan secara
berkala kepada kepala seolah;
9. Koordinasi
dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah;
10. Menciptakan
hubungan yang kondusif diantara warga sekolah;
11. Melakukan koordinasi dengan semua
staf dan bertanggung jawab untuk mewujudkan 9 K;
12. Menyusun kegiatan bakti social, karya wisata,
dan pameran hasil pendidikan;
13. Menyusun data
out-put/out-come beserta sebarannya di jenjang yang lebih tinggi;
14. Mengelola data
prestasi siswa sebagai bahan publikasi dan pencitraan sekolah;
15. Membina
pengembangan hubungan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan
lembaga sosial lainnya;
16. Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan pengembangan pengetahuan siswa
(seperti LIPI, Puspendik, Balitbang,
dll.);
17. Melakukan
publikasi informasi sekolah melalui media cetak dan elektronik;
18. Membuat laporan
kegiatan secara berkala.
Dalam
melaksanakan tugasnya Wakasek Humas dibantu oleh 1 (satu) orang staf
Membantu
wakasek Humas yang meliputi:
1.1. Membina hubungan
kerja sama dengan warga sekolah dan
masyarakat.
1.2.
Membina kerja sama dengan instansi lain.
1.3.
Membina hubungan dengan pengurus Komite sekolah.
1.4. Mengkoordinir
kegiatan pelatihan guru dan karyawan.
1.5. Mengkoordinir
kegiatan upacara rutin, PHBN, PHBA.
1.6.
Mengkoordinir kegiatan Dharma Wanita.
1.7.
Mengkoordinir kegiatan KORPRI, PGRI.
1.8.
Mengkoordinir dan mengawasi kantin sekolah.
1.9. Melaporkan hasil kegiatan.