cropped-SMPN-1-Png.png

smp negeri 1 malang

eka satya wira nugraha

IMG_77482

humas

TUGAS POKOK DAN FUNGSI WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG HUMAS

Membantu dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam :

1.  Mewakili Kepala Sekolah untuk menghadiri rapat-rapat sesuai tupoksinya bila Kepala Sekolah berhalangan;

2.  Merencanakan, melaksanakan, dan mengvaluasi pengembangan kerja sama dengan pemerintahan, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan,dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya;

3.  Mengatur, menyelenggarakan dan membina hubungan dengan Komite Sekolah;

4.  Menyusun dan mengusulkan anggaran;

5.  Mengkoordinir sistem pengelolan informasi melalui websekolah;

6.  Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua/wali siswa;

7.  Membina pengembangan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga social lainnya;

8.  Menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakatkan secara berkala kepada kepala seolah;

9.  Koordinasi dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah;

10. Menciptakan hubungan yang kondusif diantara warga sekolah;

11. Melakukan koordinasi dengan semua staf dan bertanggung jawab untuk mewujudkan 9 K;

12. Menyusun kegiatan bakti social, karya wisata, dan pameran hasil pendidikan;

13. Menyusun data out-put/out-come beserta sebarannya di jenjang yang lebih tinggi;

14. Mengelola data prestasi siswa sebagai bahan publikasi dan pencitraan sekolah;

15. Membina pengembangan hubungan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya;

16. Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan pengembangan pengetahuan siswa 

      (seperti LIPI, Puspendik, Balitbang, dll.);

17. Melakukan publikasi informasi sekolah melalui media cetak dan elektronik;

18. Membuat laporan  kegiatan  secara berkala.

      

Dalam melaksanakan tugasnya Wakasek Humas dibantu oleh 1 (satu) orang staf

Membantu wakasek Humas yang meliputi:

1.1. Membina hubungan kerja sama dengan warga sekolah dan  masyarakat.

1.2. Membina kerja sama dengan instansi lain.

1.3. Membina hubungan dengan pengurus Komite sekolah.

1.4. Mengkoordinir kegiatan pelatihan guru dan karyawan.

1.5. Mengkoordinir kegiatan  upacara rutin, PHBN, PHBA.

1.6. Mengkoordinir kegiatan Dharma Wanita.

1.7. Mengkoordinir kegiatan KORPRI, PGRI.

1.8. Mengkoordinir dan mengawasi kantin sekolah.

1.9. Melaporkan hasil kegiatan.